Minggu, 17 Agustus 2025

Daftar Layanan yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Jual-Beli Tanah, Haji-Umrah, hingga Buat SIM-STNK

Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. Ada sejumlah layanan publik yang mewajibkan masyarakat memakai BPJS Kesehatan. Mulai jual-beli tanah, haji-umrah, hingga buat SIM-STNK. 

3. Haji dan Umrah

Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji khusus juga harus tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Selain itu, para pelaku usaha dan pekerja juga diminta menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan bunyi diktum kedua angka 5 yang ditujukan kepada Menteri Agama.

4. Layanan Imigrasi

Bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan keimigrasian juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Hal ini termuat dalam diktum kedua angka 6 kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi diktum tersebut.

Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian

- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru

- Pemberian surat keterangan keimigrasian

- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas

5. Sekolah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan