Sabtu, 27 September 2025

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya

Mahfud MD angkat bicara soal status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Wahyu Aji
tangkap layar akun YouTube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bicara terkait Nurhayati. 

"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Agus menambahkan anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

Adapun penetapan tersangka itu setelah berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti.

Karena itu, kata Agus, pihaknya meminta masyarakat untuk melihat masalah tersebut secara utuh.

Baca juga: Hentikan Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Kita Introspeksi Diri dan Tidak Antikritik

Pasalnya dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.

"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa," jelas dia.

"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," sambung dia.

Baca juga: Senator Dukung Mekanisme Penghentian Kasus Nurhayati Harus Sesuai Hukum Acara Pidana

Di sisi lain, Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memviralkan kasus tersebut.

Masalah ini pun bisa menjadi bahan evaluasi dan intropeksi diri terhadap internal Polri.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang.

Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Babak Baru Kasus Nurhayati, Polri Bakal Hentikan Proses Perkaranya: Tidak Cukup Bukti

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan