Sabtu, 16 Mei 2026

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Urus Online di Aplikasi JKN

Kartu BPJS yang hilang bisa diurus secara online atau offline. Adapun Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Tayang:
Penulis: Devi Rahma Syafira
DOK. Humas BPJS Kesehatan
Ilustrasi aplikasi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan. Inilah Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Urus Secara Online di Aplikasi JKN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang, selengkapnya dalam artikel ini.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Apabila kartu BPJS Anda hilang tidak perlu panik, karena bisa mengurusnya secara online maupun offline.

Saat ini, metode online direkomendasikan karena lebih mudah dan singkat untuk dilakukan.

Namun, jika tidak bisa mengurus secara online Anda, datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan alias mengurus offline jadi pilihan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan

BPJS Kesehatan kembali menggandeng mitra perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam implentasi pembiayaan SIF melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, Kamis (25/11/2021).
BPJS Kesehatan kembali menggandeng mitra perbankan, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), dalam implentasi pembiayaan SIF melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, Kamis (25/11/2021). (Humas BPJS Kesehatan)

Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Online

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara mengurus kartu BPJS secara online:

1. Download/unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS;

2. Kemudian daftar pada aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon;

3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan;

4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID;

5. Lalu, klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta;

6. Pendaftar akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama masing-masing;

7. Terakhir, cetak kartu tersebut dan simpan agar tak hilang lagi.

Cara Mengurus Kartu BPJS Secara Offline

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved