Senin, 8 Juni 2026

Kontroversi JHT

Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Klaim JHT di Sini!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, pencairan JHT tak perlu tunggu di usia 56 tahun.

Tayang:
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Inza Maliana
Dokumentasi Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).  

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini tak perlu lagi menunggu usia 56 tahun.

Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Ida mengatakan, pencairan JHT kembali pada peraturan lama, yakni Permenaker Nomor 19/2015.

Dengan kembalinya aturan Permenaker Nomor 19/2015, para Pekerja/Buruh dapat mengklaim JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker: Aturan Lama Berlaku

Baca juga: Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Ida.

Berikut isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:

Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:

- Peserta mencapai usia pensiun

- Peserta mengalami cacat total 

- Peserta meninggal dunia

Baca juga: Aturan Pencairan JHT Kembali ke Permaneker Lama, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun

Baca juga: Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua

Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:

a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan

b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved