Kamis, 21 Agustus 2025

SPT Pajak

Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan

Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lewat e-filing.

Editor: Miftah
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). 

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT.  Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.

Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

Anda dapat mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan