SPT Pajak
Akses www.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Caranya, Batas Waktu hingga 31 Maret 2022
Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Pravitri Retno W
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online Melalui www.pajak.go.id
Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Baca juga: Solusi Apabila Lupa dan Belum Punya Pin EFIN untuk Lapor SPT 2022
Cara Upload SPT
- Siapkan dokumen pendukung;
- Akses pajak.go.id;