SPT Pajak
Akses www.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Caranya, Batas Waktu hingga 31 Maret 2022
Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Pravitri Retno W
pajak.go.id
Simak cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id. Terakhir 31 Maret 2022.
Cara Aktivasi:
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Berita lain terkait SPT Pajak