Jumat, 3 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Quotex Mengaku Teperdaya Karena Kerap Lihat Video Affiliator Doni Salmanan Pamer Kekayaan

Korban dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex merasa telah dikelabui Doni Salmanan selaku affiliator.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Instagram
Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Dia direncanakan akan diperiksa pekan ini.

"Minggu ini (Doni Salmanan diperiksa). Untuk waktunya segera diinfokan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.

"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," kata Gatot.

Kasus Doni Salmanan naik ke tahap penyidikan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA.

Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.

Baca juga: Doni Salmanan Dillaporkan karena Penipuaan Trading, Kisah Hidupnya Dari Juru Parkir jadi Crazy Rich

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved