Rabu, 1 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz-Doni Salmanan Telah Ditahan, Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan?

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti aplikasi Binomo dan Qoutex.

istimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Bernasib Sama, Duo Crazy Rich Ditahan karena Kasus Penipuan Ini Profil Indra Kenz dan Doni Salmanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penipuan judi berkedok tarding Idra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditahan kepolisian, dan sedang menunggu proses pelaksanaan sidang.

Korban keduanya mencapai ribuan, dengan total kerugian disinyalir puluhan hingga ratusan miliar.

Kini yang menjadi pertanyaan pentingnya, apakah uang member di bawah link mereka itu nantinya bisa dikembalikan?

Menjawab pertanyaan tersebut, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut angkat bicara.

Baca juga: Dulu Mapan, Binomo Ubah Hidupnya Jadi Melarat, Edwin Nyaris Akhiri Hidup Kalau Tak Ingat Anak

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka

Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.

Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.

Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved