Sabtu, 27 September 2025

Sidang Perdana Eks Pegawai KPK Digelar di PTUN Jakarta Hari Ini, Berharap Diputuskan Seadil-adilnya

Sidang perdana eks pegawai KPK digelar di PTUN Jakarta hari ini, Kamis (10/3/2022). Eks pegawai KPK pun berharap mendapatkan keputusan seadil-adilnya.

Ist
Sidang perdana eks pegawai KPK digelar di PTUN Jakarta hari ini, Kamis (10/3/2022). Eks pegawai KPK pun berharap mendapatkan keputusan seadil-adilnya. 

Kemudian permohon kedua yaitu menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaa Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Lalu permohonan ketiga adalah menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya permohonan keempat yakni menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Terakhir, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, gugatan yang dilakukan oleh eks pegawai KPK dihormati oleh KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Langgar Etik Terkait Mars dan Himne KPK, Dewas Didesak Jatuhkan Sanksi Berat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun menyatakan bakal menyiapkan bahan-bahan saat persidangan bergulir.

“KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut,” ujar Ali di Gedung Merah Putih pada 2 Maret 2022.

Ali pun telah memastikan proses pelaksanaan TWK telah dilandasi hukum yang sah dan legal yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.

“Kemudian proses pengalihannya juga didasarkan pada PP No. 41 Tahun 2020 dan Perkom Tahun 2021,” jelas Ali.

“Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASNsudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan