OTT Menteri KKP
Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Berikut deretan kritik soal putusan MA yang memangkas hukuman Edhy Prabowo dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
Tak ketinggalan, kritik juga dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, MA harus melihat kasus yang menimpa Edhy dari segi jabatannya sebagai menteri.
Hadjar menilai jabatan tersebut seharusnya menjadi faktor pemberat dalam perkara korupsi Edhy ini.
“Jika MA mempertimbangkan kinerja seseorang ketika menjabat dalam jabatan publik sebagai menteri, dalam kasus Edhy Prabowo maka seharusnya jabatan itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman,” ujar Hadjar.
Dari segi hukum, kata Hadjar, orang yang menduduki jabatan publik sebagai menteri harus melahirkan kewajiban dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Lalu, lanjutnya, menteri diangkat oleh presiden dan digaji oleh rakyat karena pendapatan negara berasal dari pajak rakyat.
“Ketika dia melakukan korupsi dalam jabatannya,sesungguhnya itu justru merupakan suatu pengkhianatan terhadap tugas dan kewajiban kepada negara dan rakyat,” tuturnya.
Kemudian, Hadjar mengatakan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indoensia memiliki kewenangan mengurangi atau menambah hukuman.
Sementara, hukuman adalah konteks yuridis dari konsekuensi perbuatan seseorang.
Hadjar menambahkan, masa dan bentuk hukuman itu dibatasi oleh pasal-pasal yang dilanggar, atau ketentuan-ketentuan hukum pidana.
“Hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung tidak boleh memberikan hukuman melebihi batas maksimal dari hukuman dalam sebuah ketentuan.”
“Bahwa ada pengurangan atau penambahan hukuman itu memang kewenangan lembaga peradilan,” kata Hadjar.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis limat tahun penjara dan dendan senilai Rp 400 juta subsider 6 buln kurungan.
Ia pun juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
Lalu, kuasa hukum Edhny pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Baca juga: Hukuman Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dikorting Jadi 5 Tahun Penjara