Selasa, 9 September 2025

Setelah Mars dan Himne KPK, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas soal SMS Blast

Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK soal SMS Blast di mana sebelumnya dirinya juga dilaporkan terkait mars dan himne KPK.

Twitter @KPK_RI
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK soal SMS Blast, sebelumnya ia juga dilaporkan terkait mars dan himne KPK. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan fungsi dari adanya pengadaan SMS Blast ini untuk menyampaikan berbagai pesan antikorupsi dan salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ali juga mengatakan pengadaan ini telah dilaksanakan setiap tahunnya.

“Betul, KPK melakukan pengadaan yang dimaksud. Pengadaan serupa telah rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan dilakukan secara terbuka,” kata Ali pada 14 Februari 2022.

Dilaporkan soal Mars dan Himne KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi kepada istrinya, Ardina Safitri, Kamis (17/2/2022). (Dok. Kemenkumham)

Sebelumnya, Firli juga pernah dilaporkan terkait pembuatan mars dan himne KPK.

Dikutip dari Tribunnews, pelaporan dilakukan oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.

Pelaporan tersebut dilakukan Korneles pada Rabu (9/3/0222) lalu.

“Pagi ini kita akan ke Dewan Pengawas untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, laporan terkait himne dan mars KPK yang dibuat oleh istrinya,” ujarnya.

Menurutnya, Firli telah menerobos konflik kepentingan karena menunjuk istrinya, Ardina Safitri, sebagai pencipta himne dan mars KPK.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Cs, Kepala BKN, dan Jokowi Terkait TWK ke PTUN Jakarta

Selanjutnya, Korneles menilai bahwa sebagai pemimpin lembaga hukum, Firli seharusnya bertindak sesuai aturan dan prosedural yang berlaku dalam setiap kebijakannya.

“Ini kan tidak, secara substansi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU adminsitrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” tuturnya.

Senada dengan Rizka, Korneles berharap Dewas mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli.

“Apa yang dilaporkan ini kan bukan yang pertama bagi Firli, Dewas pernah memberikannya sanksi pada kasus sebelumnya,” tuturnya.

“Karena itu kita optimistis, Dewas akan memberikan sanksi berat meminta Firli Bahuri mengundurkan diri. Dalam vonis terakhir dari Dewas kan kalau melanggar lagi akan diberikan sanksi berat, Firli mundur harapan kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK meresmikan mars dan himne ciptaan istri Firli sebagai lagu resmi KPK pada 17 Februari 2022 lalu.

Baca juga: KPK Sebut Tak Pernah Lakukan Pengadaan Baliho Wajah Firli Bahuri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan