Aplikasi Trading Ilegal
Aset Doni Salmanan Mulai Disita, Mobil Porsche hingga Motor Mewah di Padalarang Diangkut Polisi
Penampakan mobil dan motor mewah yang disita Bareskrim Polri milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Padalarang.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani

Istimewa
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Quotex Doni Salmanan. Kali ini, penyidik menyita mobil mewah dan belasan motor gede (moge) milik tersangka di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.