Rabu, 27 Agustus 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Air Mata Kopda Andreas Tak Terbendung, Berkali-kali Memohon ke Kolonel Priyanto Agar Tak Buang Jasad

Dua anggota TNI yang terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana dihadirkan dalam menjadi saksi dalam sidang terdakwa Kolonel Inf Priyanto

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Baca juga: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan. (tribunjakarta/Bima/Tribunnews/Gita) (*)

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan