Senin, 25 Agustus 2025

BPJPH: Ormas hingga BUMN Bisa Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal

Agama Muhammad Aqil Irham mendorong semua pemangku kepentingan untuk ikut mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Kementerian Agama RI
Label halal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong semua pemangku kepentingan untuk ikut mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dia berharap LPH dapat didirikan di setiap daerah untuk membangun ekosistem halal.

"Kami mendorong LPH bisa didirikan di daerah. Di setiap provinsi dan kabupaten," ujar Aqil dalam Tribun Series Live Talkshow: Mengapa Logo Halal Diganti yang disiarkan oleh channel Youtube Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).

Aqil mengatakan berbagai pihak dapat mendirikan LPH untuk melakukan audit kehalalan sebuah produk.

Baca juga: BPJPH: Label Halal Baru Gabungkan Unsur Keislaman dan Keindonesiaan

Meski begitu, Aqil memastikan terdapat sejumlah persyaratan dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin mendirikan LPH.

"Siapa saja yang bisa mendirikan LPH. Bisa unsur pemerintah, swasta, BUMN, BUMD, ormas, lembaga Islam itu bisa mendirikan LPH," tutur Aqil.

Pendirian LPH, kata Aqil, diperlukan untuk mengakomodir banyak pengajuan sertifikasi halal.

"Kalau pelayanan sertifikasi halal puluhan juta pelaku usaha dengan LPH yang sedikit tentu pelayanannya kurang," tutur Aqil.

Seperti diketahui, BPJPH Kementerian Agama kini mendapatkan mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.

Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan