Aplikasi Trading Ilegal
Pemeriksaan Terhadap Pengusaha Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz Dijadwalkan Jumat Ini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Salim.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Salim.
Dia sempat mangkir pemeriksaan pada Senin (14/3/2022) kemarin.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan nantinya Rudy Salim bakal diperiksa terkait tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat, 18 Maret 2022 mendatang.
"Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Chandra menuturkan bahwa permohonan tersebut juga telah disetujui penyidik. Sebaliknya, pihaknya bakal menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok.
"Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB," pungkas Chandra.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menyita 9 rekening, 5 kendaraan hingga 2 jam tangan mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Adapun perkiraan nilai aset tersebut mencapai Rp57,2 miliar.
Baca juga: Mangkir, Rudy Salim Ternyata Dipanggil Kasus Binomo Indra Kenz Hari Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Deli Sedang, Sumatera Utara hingga rumah mewah di daerah Medan Timur.
"Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).
Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang bakal disita tersebut diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yg disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.