Jumat, 22 Agustus 2025

KPK Ungkap Syarat Jerat TPPU ke Edhy Prabowo dan Bakal Seret Pihak Lain

Pasal 5 Undang-Undang TPPU menyebut tentang pihak lain yang menerima harta yang berasal dari hasil tindak pidana.

Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan syarat jika ingin menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Syaratnya yaitu, dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali, pihaknya harus lebih dulu mempelajari putusan kasasi Edhy.

KPK juga berencana menyeret beberapa pihak jika menerapkan pasal pencucian uang.

"Salinan putusan itu menjadi bagi penting kami untuk kami pelajari fakta-fakta hukumnya, apakah kemudian ada penemuan yang bisa diterapkan TPPU khususnya ke Pasal 5 misalnya ya, yaitu keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Ini Sebabnya KPK Belum Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Pasal 5 Undang-Undang TPPU menyebut tentang pihak lain yang menerima harta yang berasal dari hasil tindak pidana.

Penikmat uang itu disebut dengan pelaku pasif.

KPK bisa menindak pelaku pasif jika menerapkan TPPU ke Edhy Prabowo.

Komisi antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu.

"Itu akan kami pelajari dahulu putusannya secara jelas setelah kami dapatkan sehingga kami kaji, kami analisa apakah fakta-fakta hukumnya sebagaimana yang sama dengan surat perintah yang sudah kami sampaikan pada tingkat pertama," tandas Ali.

Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Edhy dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur menjadi 5 tahun penjara oleh majelis kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara
MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Denda itu wajib dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan maka hukuman penjara Edhy bakal ditambah 5 bulan.

Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.

Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy.

Salah satunya yakni sudah menjadi menteri yang baik.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan