Sabtu, 23 Agustus 2025

Kontroversi JHT

Menaker Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Dipermudah

Menaker Ida Fauziyah memastikan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) dalam revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dikembalikan ke aturan lama.

Kanal YouTube Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang revisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di Permenaker No 2 Tahun 2022. 

Kemudian, dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi Permenaker 2/2022 berkaitan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. 

Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker, sedangkan dalam hal terjadi perselisihan maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.

Adapun terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

"Jadi ini edisi penyempurnaan. Ketentuan klaim JHT bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun. Karena masih berlaku Permenaker yang lama," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Larasati Dyah Utami, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan