Selasa, 30 September 2025

RUU TPKS

Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan Badan Legislasi DPR

Dasco menyatakan Baleg DPR dapat segera mengadakan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS secara intensif.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) bersama pihak pemerintah.

Keputusan itu, lanjut Dasco, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Ya tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Atas dasar itu, Dasco menyatakan Baleg DPR dapat segera mengadakan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS secara intensif.

Baca juga: Dalam Rapat Paripurna DPR, Politisi NasDem Minta RUU TPKS Segera Ditindaklanjuti

"Dan dapat segera Badan Legislasi melakukan pembahasan, mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas," pungkas Dasco.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved