TOPIK
RUU TPKS
-
Beberapa langkah implementatif tersebut, mulai dari pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang.
-
Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI.
-
pengesahan UU TPKS oleh DPR dibawah pimpinan Puan Maharani sebagai wujud dari perjuangan panjang dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia.
-
Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.
-
Perempuan Indonesia terutama di kota besar telah mendapat hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.
-
papan bunga lainnya juga mayoritas bernarasi sama, para penyintas kekerasan seksual dan korban serta para aktivis sangat bersyukur DPR gerak cepat
-
Dia menegaskan agar UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
-
Sampai saat ini Indonesia belum memiliki rumusan Tindak Pidana Kesusilaan yang komprehensif dan RUU KUHP berusaha merumuskan hal itu.
-
Dia berharap implementasi UU TPKS ini benar-benar bisa melindungi perempuan dan anak dari predator kekerasan seksual.
-
Membangun dialog dengan sejumlah organisasi perempuan adalah cara Puan Maharani untuk menyerap aspirasi terkait UU TPKS ini.
-
Kepolisian RI menyatakan pihaknya bakal mempercepat usulan pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat khusus di Bareskrim
-
Puan mengatakan, pengesahan UU TPKS merupakan hadiah ulang tahun untuk perempuan Indonesia jelang perayaan Hari Kartini.
-
Komnas Perempuan menegaskan perlu adanya pengawalan dalam pelaksanaan UU TPKS yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4/2022).
-
Christina menjelaskan, RUU TPKS memiliki dinamika yang sangat alot sejak mulai diperjuangkan tahun 2016 lalu.
-
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan DPR RI menjadi undang-undang
-
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
-
Selain RUU TPKS, rapat paripurna DPR hari ini juga akan membahas RUU pemekaran 3 provinsi di Papua yang akan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR.
-
Pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi dikritisi karena tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Puan menyebut, RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
-
Menurut Edy, pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
-
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan dalam rapat pleno Baleg hari ini, Rabu (6/4/2022).
-
Hukum acara di RUU TPKS disebut dapat digunakan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yang ketentuan pidananya tak diatur di RUU tersebut.
-
Rapat timus dan timsin awalnya diusahakan rampung pada Senin kemarin melalui rapat maraton hingga malam hari.
-
Nuri yakin setelah disahkan nanti, RUU TPKS ini bisa memberi jawaban bagi permasalahan kekerasan seksual yang selama ini kerap dialami para perempuan.
-
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebentar lagi rampung dibahas di DPR dan disahkan menjadi Undang-undang.
-
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya menyebut, Badan Legislasi DPR akan mengadakan rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I.
-
MPI berharap jelang pengesahan RUU TPKS, DPR bisa lebih komprehensif mendengar masukan dari kelompok masyarakat sipil.
-
Dalam materi DIM yang ditampilkan dalam rapat, ketentuan mengenai KSBE tertuang dalam Pasal 7A RUU TPKS.
-
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disebut dalam waktu dekat bakal segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
-
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) melanjutkan pembahasan RUU itu bersama pemerintah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved