Senin, 8 September 2025

Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Urus Online di Aplikasi JKN, Offline di Kantor Terdekat

Simak cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang berikut ini baik secara online maupun offline.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

1. Lapor ke polisi

Anda dapat pergi ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan kartu BPJS.

Cara membuat laporan sama seperti jika Anda kehilangan KTP, Sim, dan STNK.

lalu, pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan kartu BPJS untuk Anda.

Simpanlah surat tersebut karena akan digunakan pada langkah selanjutnya.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan

Kunjungi kantor cabang BPJS yang terdekat dengan domisili Anda.

Bawa persyaratan yang telah ditentukan dan siapkan juga surat kehilangan yang Anda dapatkan dari kepolisian tadi.

Bawa materai 6.000 untuk berjaga-jaga apabila diminta membuat surat pernyataan.

Mengurus kartu BPJS yang hilang bisa diwakilkan oleh keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga Anda.

3. Pembuatan kartu baru

Jika telah tiba di kantor BPJS terdekat, datangi pusat layanan dan sampaikan bahwa Anda kehilangan kartu BPJS.

Lalu, mintalah petugas untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.

Biasanya Anda akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan pengecekan data identitas.

Setelah persyaratan Anda dinyatakan lengkap, proses pencetakan kartu BPJS akan dilakukan. Anda biasanya harus menunggu hingga keesokan harinya untuk mengambil kartu tersebut.

Dokumen yang Dibutuhkan saat Mengurus Offline

Berikut dokumen persyaratan untuk mengurus kartu BPJS yang hilang dengan metode offline:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain TerkaitBPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan