Harga Minyak Goreng
Komisi VI DPR Nilai Kemendag Bak Macan Ompong, Tak Bisa Selesaikan Polemik Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menilai Kementerian Perdagangan itu masih seperti 'Macan Ompong' tidak ada harga dirinya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Dikutip dari laman resmi DPR RI, untuk itu, Mufti meminta agar Mendag Lutfi dapat memberikan sanksi tegas kepada produsen nakal ini.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Kebijakan Mendag Soal Minyak Goreng Berpihak pada Rakyat
“Apa langkah hukum yang sudah dijalankan (untuk memberikan sanksi tegas kepada produsen nakal)? Apakah izinnya dicabut? Apakah sudah dilaporkan ke hukum?"
"Apa konsekuensi yang mereka terima hari ini?” jelas Mufti, Kamis.
Untuk itu, Mufti juga meminta Kemendag untuk membuat mekanisme atau aturan yang baku terkait harga komoditas.
Sehingga harga-harga di pasaran, seperti minyak goreng dapat stabil.
“Kami mengusulkan agar hal ini tidak lagi berlarut-larut, maka perlu ada mekanisme atau aturan yang baku dan paten," tegas Mufti.
Aturan Seperti Macan Kertas
Tidak hanya Mufti, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut mengomentari langkah Mendag Lufti soal penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Menurut Dasco, langkah yang diambil Mendag Lutfi tidak tepat terkait pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur HET minyak goreng sawit.
Baca juga: HET Dicabut, Stok Minyak Goreng di Majalengka Kini Melimpah, Harganya Langsung Melejit
Jika menilik peraturan tersebut, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha,” kata Dasco seperti yang diwartakan Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022).
Sejak awal, Dasco telah mengingatkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tidak hanya menjadi kebijakan 'macan kertas'.
“Tapi faktanya, kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak menyelesaikan persoalan minyak goreng,” kata dia.
Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas.
Yakni dengan memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.
“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu."
"Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” tegas Dasco.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Reza Deni)