Aplikasi Trading Ilegal
Pemilik Binomo Diduga di Karibia, Terima Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Setahun.
Penelusuran PPATK, aliran dana investasi ilegal Binomo tercatat mengalir hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri aliran dana terkait investasi ilegal alias bodong Binary Option atau Binomo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan PPATK, aliran dana dari investasi ilegal itu tercatat mengalir hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya menggandeng Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri dalam penelusuran tersebut.
Dari hasil kerjasama itu, PPATK menemukan adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan.
Tercatat, ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Baca juga: Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce
Baca juga: Bareskrim Ungkap Saifuddin Ibrahim Diduga Menista Agama hingga Ujaran Kebencian
Masih berdasarkan penelusuran tersebut, pemilik Binomo tersebut diduga meraup keuntungan ratusan miliar dalam setahun.
Uang yang diterima pemilik Binomo itu tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu September 2020 hingga Desember 2021.
"Total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro [atau Rp 124 miliar]," tambah dia.
Namun PPATK juga menemukan bahwa dana tersebut kemudian ditransfer kembali.
Penerima akhir dana tersebut ialah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Dari penelusuran PPAT juga ditemukan adanya upaya untuk menyamarkan aliran uang melalui sejumlah pembelian barang mewah.
Ivan menyebut ada aliran uang terkait Binomo kepada pemilik toko barang mewah, seperti jam tangan hingga mobil. Nilainya pun hingga puluhan miliar.
“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," kata Ivan.

PPATK juga menemukan indikasi adanya pencucian uang, yakni dengan menyamarkan transaksi.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur [balita]," tegas Ivan.
Hingga kini polisi masih mencari tahu siapa pemilik Binomo itu.
Saat ini Bareskrim sudah menetapkan Indra Kenz selaku afiliator Binomo sebagai tersangka.
Meski, ia kemudian membantah soal status afiliator Binomo. Indra dijerat dengan pasal dijerat dengan UU ITE terkait judi online, penipuan, dan pencucian uang.
Sejumlah asetnya kini disita penyidik. Indra Kenz pun kini telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
Baca juga: Polisi Bakal Hadirkan Ahli Agama hingga Bahasa Dalam Kasus Saifuddin Ibrahim
Baca juga: Pencurian Anjing Siberian Husky Diselesaikan di Kelurahan Sungai Bambu, Pelaku Ganti Rugi Rp 12 Juta
Belakangan diduga ada upaya untuk menghilangkan bukti terkait kasus Indra Kenz. Diduga, ada handphone dan komputer yang sengaja dihilangkan.
Tak hanya itu, diduga Indra Kenz juga mempunyai tim yang berupaya memindahkan aset agar tidak terendus penegak hukum. Polisi sedang mendalami dugaan-dugaan itu.
Penelusuran aliran dana terkait investasi ilegal ini juga masih didalami PPATK.
Sejumlah rekening yang terkait dengan hal tersebut sudah diblokir.
Terbaru, PPATK menambah 29 rekening dalam daftar pembekuan.
Nilai uang di dalamnya mencapai Rp 7,2 miliar. Dengan penambahan itu, sudah ada 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
Baca juga: Bukan Cuma Sombong, Indra Kenz Suka Sesumbar, Sebut Punya Rencana Bayar Utang Negara
Ivan Yustivandana menegaskan bahwa PPATK terus bekerja menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri.
Menurut dia, sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.
Di sisi lain polisi juga terus melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Indra Kenz.
Yang terbaru kemarin Dittipideksus Bareskrim Polri menyita satu bangunan yang akan dijadikan rumah di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Penyitaan dipimpin langsung Kanit 5 Subdit 2 Dittipideksus Polri, Kompol Karta pada, Jumat (18/3). Dia menyebut bangunan ini disita agar tak bisa dialihkan ke lain pihak.
"Jadi tanah kosong yang dia beli kemudian ada pembangunan. Jadi sampai saat ini kita akan pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lain," kata Karta kepada wartawan di lokasi.

Menurut Karta, bangunan ini rencananya akan dijadikan rumah. Ada uang senilai Rp 7,8 miliar yang mengalir ke bangunan tersebut.
"Yang masuk ke sini Rp 7,8 miliar, aliran masuk ya, kalau nilainya kita belum tahu," jelas Karta.
Ia menjelaskan belum mengetahui bangunan tersebut dibangun atas nama siapa.
Pihaknya akan berkomunikasi lebih dulu dengan developer.
"Kalau di sini atas nama siapa kita belum tahu, kita masih koordinasi dengan developer sini," tutupnya.(tribun network/igm/yov/den/dod)