Senin, 25 Agustus 2025

Kemendikbudristek Dorong Kampus Jadi Mandiri Lewat Skema Perubahan PTN BH

Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). 

Ist
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, menceritakan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Badan ini merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi. Serta melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Ketiga, segera melakukan inventarisasi untuk transfer aset. Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi. 

Nantinya, perguruan tinggi berbadan hukum mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan