Kemendikbudristek Dorong Kampus Jadi Mandiri Lewat Skema Perubahan PTN BH
Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Theresia Felisiani
Badan ini merupakan institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi. Serta melaporkan perkembangan institusi perguruan tingginya kepada pembina yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketiga, segera melakukan inventarisasi untuk transfer aset. Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi.
Nantinya, perguruan tinggi berbadan hukum mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.