Aplikasi Trading Ilegal
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Berikut Peran Para Pelaku
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar investasi ilegal yang dilakukan aplikasi Robot Trading Fahrenheit.
Editor:
Adi Suhendi
Modus rayu korban
Adapun modus yang digunakan para tersangka ini adalah mengiming-imingi korban agar menginvestasikan uangnya di robot Fahrenheit yang dikelola PT SFP Academy Pro.
Para tersangka ini berafiliasi dengan pemimpin perusahaan yakni berinisal HS.
"Para tersangka ini dipimpin oleh seseorang bernama HS. HS mengatur cara kerja yang dilakukan pelaku untuk menarik member baru," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan dari masyarakat terkait penipuan robot trading Fahrenheit.
Baca juga: Artis Chris Ryan Mengaku Jadi Korban Robot Trading Fahrenheit, Mengaku Rugi hingg aRp30 Miliar
Dari empat laporan polisi tersebut, sudah ada sekitar 100 yang mengadu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Kami juga sudah membuka posko, yang mana masyarakat yang merasa dirugikan oleh robot trading Fahrenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kita siapkan di Ditreskrimsus Polda metro Jaya," kata Auliansyah.