Jumat, 12 September 2025

Harga Minyak Goreng

Ahli Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng

Apa ancaman hukuman bagi pelaku penimbunan minyak goreng? Simak penjelasan pakar hukum.

Penulis: Shella Latifa A
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ILUSTRASI MINYAK GORENG - Petugas menata minyak goreng kemasan di sebuah supermarket di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Stok minyak goreng di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah mencabut HET minyak goreng sejak Rabu (16/3) menyusul adanya kelangkaan barang yang terjadi belakangan ini. Beberapa merk minyak goreng kemasan terkenal pun mulai memenuhi rak-rak supermarket. Tribunnews/Jeprima 

Kedua, pelaku usaha yang menimbun juga dapat dijerat pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan.

Ancamanya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Adapun bunyi pasal 107 UU tentang Perdagangan, sebagai berikut:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Beda Pendapat soal Tersangka Mafia Minyak Goreng: Mendag Akan Umumkan, tapi Polri Tak Mengetahui

Selain itu, Fauziah menjelaskan ada juga ancaman hukuman minimal bagi pelaku usaha penimbunan.

Yakni berupa sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau denda.

"Hukuman maksimalnya kan pnjara dan denda 50 miliar,sanksi penjara  7-5 tahun."

"Kalau hukuman minial, sanksi administratif," jelas dia.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca artikel lain soal minyak goreng

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan