Kamis, 9 Oktober 2025

Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum

Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdananya atas kasus pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte saat hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). 

Keberatan itu mengenai dasar dakwaan yang dijatuhkan kepada Napoleon yakni, pasal 170 KUHP yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.

"Apa dasar JPU mendakwa saya dengan pasal 170 KUHP, karena kita tahu pasal 170 itu pengeroyokan bersama-sama, dengan tenaga bersama gebukin Muhammad Kace," ucap Napoleon dalam ruang sidang.

Baca juga: Napoleon Bonaparte: Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tak Takut Dihukum

Tak hanya itu, dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan kalau Napoleon sempat meminta kepada M. Kece untuk menutup mata dan mulutnya sebelum akhirnya dilumuri tinja atau kotoran manusia.

Napoleon mengungkapkan bahwa, perbuatan itu merupakan tindakan terukur yang secara pasti tidak didasari niat untuk membunuh dan meracuni M. Kece.

"Tadi saudra (JPU) membacakan, saya melumuri kotoran saya ke wajahnya Kece dengan terlebih dahulu mengatakan: 'tutup mata tutup mulut'. Itu yang disebut dengan tindakan terukur. Karena saya tidak berniat untuk membunuh atau meracuni," tegas Napoleon.

Tak cukup di situ, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyampaikan keberatan dengan pasal kedua yang dijatuhkan jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 351 ayat (1) yang mengatur tentang ancaman yang dilakukan atas perbuatan tindakan penganiayaan berat.

Padahal kata dia, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari M. Kece, tidak ditunjukkan hasil yang disebabkan dari penganiyaan berat.

"Di dalam hasil visum et repertum yang saudara bacakan dalam surat dakwaan, jelas-jelas ahli digital forensik mengatakan tidak mengakibatkan luka berat," jelas Napoleon.

Terkait hal tersebut, Napoleon malah menyarankan agar jaksa mendakwanya dengan Pasal lain yakni pasal 352 KUHP yang mengatur ancaman penganiayaan ringan.

Sebab, dirinya berpandangan kalau penggunaan Pasal 351 ayat (1) dalam dakwaan tersebut, merupakan ancaman pasal yang berlebihan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Tatang Guritno)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved