Jumat, 22 Agustus 2025

Sidang Kasus Nagreg, Penambang Pasir di Banyumas Lihat Memar di Jenazah Handi Saat Ditemukan

Tirwan mengatakan jenazah Handi ditemukan di atas pohon pisang yang terdampar di sekitar area penambangan pasir.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (24/3/2022). 

"Pakai baju biru donker dan celana dalam," kata Syarif.

Selain itu, kata dia, saat ditemukan jenazah Salsabila sudah membusuk dan menggelembung.

"Kepala sudah mengelupas rambutnya, bagian punggung bawah mengelupas sebagian dan sudah menggembung dan membusuk. Wajahnya sudah tidak bisa dikenali lagi, karena sudah menggelembung," kata Syarif.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan