Virus Corona
Kemenkes: Syarat Booster Agar Masyarakat Terproteksi Saat Mudik
Siti Nadia Tarmizi mengatakan persyaratan booster untuk mudik agar masyarakat terlindungi dari penularan Covid-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan persyaratan booster untuk mudik agar masyarakat terlindungi dari penularan Covid-19.
Dirinya mengatakan langkah ini dilakukan karena mobilitas yang besar selama mudik.
"Justru untuk memberikan proteksi lebih. Proteksi mungkin cukup untuk saat ini tapi kita ingin lebih, kenapa? Karena risiko tadi mobilitasnya besar," kata Nadia dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (26/3/2022).
Nadia mengatakan kelompok yang terlindungi dengan aturan booster adalah orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Baca juga: Syarat Vaksinasi Booster Dianggap Persulit Mudik Lebaran, Kemenkes: Untuk Berikan Proteksi Lebih
Kelompok rentan lainnya, kata Nadia, juga akan mendapatkan perlindungan melalui aturan booster ini.
"Bisa saja pemudik kita tahu komorbid itu juga ada misalnya orang darah tinggi usia 40 (tahun) seperti itu, nah itu yang kita jaga juga," ucap Nadia.
Pemerintah, menurut Nadia, selama ini memberikan imbauan agar masyarakat menjalankan vaksinasi Covid-19 sebelum mudik.
"Edukasi terus menerus ya kemudian imbauan termasuk kalau kita mau mudik kita sampaikan sebagai bagian dari edukasi untuk melindungi orang yang akan kita kunjungi," pungkas Nadia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/unpar-gelar-vaksinasi-booster-covid-19-untuk-masyarakat_20220325_171147.jpg)