Adik Jokowi Dinikahi Anwar Usman
Anwar Usman Sebut tidak Ada yang Salah terkait Rencana Pernikahannya dengan Idayati Adik Jokowi
Anwar tidak menampik rencana pernikahannya menuai pro-kontra. Hal itu biasa sebagaimana layaknya putusan hakim yang tidak bisa memuaskaan semua pihak.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
"Mengganggu animo kepercayaan publik, rakyat bisa kena mental duluan, sudah berprasangka uji materi mereka bakal gagal di MK. Suudzon duluan bahwa Judical Review mereka bakal ditolak di MK, ini saja kausalitas sebab-akibatnya sudah tidak baik terhadap marwah, wibawa MK dan citra presiden itu sendiri," jelasnya.
Tak Perlu Mundur
Di sisi lain sejumlah pihak menilai Anwar tak perlu mundur dari MK karena tak ada aturan yang dilanggar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tak ada aturan hukum ataupun etika yang dilanggar dari rencana Anwar menikahi adik Presiden Jokowi.
"Tak ada pelanggaran hukum atau pun pelanggaran etik dari rencana ketua MK untuk menikah," tutur Mahfud.
Ia menambahkan, pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Dibenarkan oleh agama, dibenarkan oleh hukum," ujarnya.
Mantan Ketua MK itu menyebut rencana pernikahan Anwar dan Idayati tidaklah harus dipersoalkan.
Menurut dia, hal terpenting dari Ketua MK adalah memiliki integritas tinggi.
Sebaliknya, sambung Mahfud, yang harus dipermasalahkan adalah orang yang tidak menikah tetapi melakukan zina.
"Mau menikah atau tidak menikah lagi ketua MK itu harus punya integritas. Yang harus dimasalahkan justru orang yang tidak menikah, tapi berzina," ujarnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani.
Ia mengatakan Anwar Usman tidak perlu melepaskan jabatan di MK hanya karena berencana menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
Arsul hanya menyarakan Anwar tidak menangani perkara uji materi yang berkaitan langsung dengan Jokowi.
"Sebagai anggota komisi hukum DPR RI, saya berpandangan soal konflik kepentingan ini harus kita lihat kasus per kasus, karenanya ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai ketua MK maupun sebagai hakim MK RI," kata Arsul.