Senin, 8 September 2025

Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Pelayanan Air Minum dalam Pembangunan Daerah

Teguh Setyabudi mengatakan, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus disediakan pemerintah.

Editor: Wahyu Aji
ist
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. 

Oleh karena itu, lanjut Teguh, beberapa rekomendasi berikut perlu menjadi perhatian bersama, supaya konsistensi perencanaan dan penganggaran terjaga: melakukan sinkronisasi rencana bisnis BUMD Air Minum dengan rencana pembangunan daerah, melakukan perubahan tarif air minum di daerah sesuai Permendagri No. 21 Tahun 2020.

“Kemudian perlu dilakukan penguatan akses BUMD air minum pada sumber pendanaan non-publik. Mendorong pemerintah daerah yang sedang atau akan menyusun RPJMD/Perubahan RPJMD untuk menjadikan pelayanan air minum sebagai prioritas pembangunan daerah,” kata Teguh.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan