Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Pelayanan Air Minum dalam Pembangunan Daerah
Teguh Setyabudi mengatakan, penyediaan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus disediakan pemerintah.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Oleh karena itu, lanjut Teguh, beberapa rekomendasi berikut perlu menjadi perhatian bersama, supaya konsistensi perencanaan dan penganggaran terjaga: melakukan sinkronisasi rencana bisnis BUMD Air Minum dengan rencana pembangunan daerah, melakukan perubahan tarif air minum di daerah sesuai Permendagri No. 21 Tahun 2020.
“Kemudian perlu dilakukan penguatan akses BUMD air minum pada sumber pendanaan non-publik. Mendorong pemerintah daerah yang sedang atau akan menyusun RPJMD/Perubahan RPJMD untuk menjadikan pelayanan air minum sebagai prioritas pembangunan daerah,” kata Teguh.