Senin, 18 Agustus 2025

Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi

Kategori pengendara yang bisa kena Tilang Elektronik di jalan tol, ETLE berlaku mulai 1 April 2022. Korlantas memasang speed kamera di jalan raya.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

- Login aplikasi BRI Mobile

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Tilang ETLE di Jalan Tol, Komunitas Mobil Sarankan Denda Diberlakukan di Pintu Keluar

Mekanisme Tilang Elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.

Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik:

Tahap 1

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan