Senin, 22 September 2025

Anggota Komisi I DPR Nilai Keputusan MK Tolak Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Sudah Tepat

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, bahwa putusan MK tersebut sudah tepat.

Tangkapan Layar: Kanal Youtube Imparsial Indonesia
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin dalam Webinar Bertajuk Keamanan Manusia di Papua yang disiarkan di kanal Youtube Imparsial Indonesia pada Kamis (2/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan atas aturan batas usia pensiun TNI.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih serta lima pemohon lainnya agar batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun serta bintara dan tamtama 53 tahun disamakan dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, bahwa putusan MK tersebut sudah tepat.

"Keputusan MK sudah tepat," kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, saat ini keputusan tersebut akan diserahkan kepada pembuat Undang-undang (UU).

"Soal masa pensiun diserahkan kepada pembuat UU," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) RI menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK Tolak Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI, Anggota DPR: Final dan Binding

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan Mahkamah berkesimpulan sejumlah hal.

Pertama, kata dia, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

Kedua, Pemohon I yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan Pemohon VI yakni Pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Mahkamah juga berkesimpulan bahwa Pemohon II yakni Karyawan Swasta Jerry Indrawan, Pemohon III yakni Wiraswasta Hardiansyah, Pemohon IV yakni Wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan Pemohon V yakni Mahasiswa Bayu Widianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Keempat, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: MK: Batas Usia Pensiun TNI Merupakan Open Legal Policy Pembentuk Undang-Undang

"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan