SPT Pajak
Cara Lapor SPT Pajak Beserta Dokumen yang Diperlukan, Batas Pengisiannya Besok, 31 Maret 2022
Batas waktu pelaporan pajak hanya tinggal besok Kamis, 31 Maret 2022. Segera lapor SPT melalui E-Filing di laman pajak.go.id.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pengisian laporan SPT Pajak Tahunan tinggal satu hari lagi, yaitu Kamis, 31 Maret 2022 besok.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara mudah melalui fitur E-Filing di laman pajak.go.id.
Pengisian SPT Pajak melalui E-Filing hanya membutuhkan koneksi internet yang stabil.
Baca juga: Besok Hari Terakhir Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Ini Caranya
Baca juga: H-1 Batas Lapor SPT, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan atau Sengaja Tidak Lapor Pajak
Siapkan dokumen berikut, sebelum mengisi laporan SPT Pajak:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.