Kamis, 11 September 2025

Ramadan 2022

Ramadan Tetap Patuhi Prokes: Boleh Bukber, Dilarang Ngobrol hingga Ceramah Maksimal 15 Menit

Ramadan tahun ini bukber tidak dilarang, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan, jaga jarak dan tidak ngobrol selama acara bukber.

Penulis: Larasati Dyah Utami
huffingtonpost.com
Ilustrasi buka puasa bersama sebelum pandemi Covid-19 

Wiku mengatakan, aktivitas masyarakat saat ramadan dimulai lebih dini dan diakhiri lebih larut.

Tingginya aktivitas itu berisiko memicu penularan sehingga menjaga prokes menjadi kunci utama untuk menghindari risiko tersebut.

"Kita juga ibadahnya harus terkendali. Jadi betul-betul kita melakukannya dengan khusyuk, terkendali dengan protokol kesehatan sehingga kita aman, terutama selama ramadan. Ini sudah kita lakukan sebelumnya dan hasilnya aman. Berarti ke depannya juga pasti akan aman," kata Wiku.

Sementara itu Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan Kementerian Agama sudah mengatur durasi ceramah selama ramadan maksimal 15 menit.

Sebelumnya durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Baca juga: Perkuat Persatuan Bangsa, Tokoh Lintas Agama Bakal Bicarakan Moderasi Beragama

Dalam aturan tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

"Memang ceramah di bulan amadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib.

Walaupun kini sudah ada pelonggaran protokol kesehatan, Adib berharap durasi kegiatan ramadan di dalam ruangan tidak terlalu lama.

Dengan demikian masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat bulan ramadan.

"Untuk kegiatan kuliah ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.

Baca juga: Pemerintah Himbau Masyarakat Perhatikan Ini di Bulan Ramadan Tahun Ketiga Masa Pandemi

Terkait berbagai aturan yang sudah ditetapkan itu, Pemerintah Daerah diminta terus mensosialisasikan aturan-aturan penyelenggaraan ibadah itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dan Surat Edaran Kementerian Agama agar pandemi semakin terkendali.

"Masyarakat kan kalau ditanya levelnya apa mungkin mereka tidak begitu paham, nah ini tugasnya pemerintah daerah, bukan hanya menyampaikan levelnya, tapi apa yang harus dilakukan," tegas Wiku.

Wiku juga berharap setiap masjid membentuk satgas Covid-19 internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan pada setiap jamaah yang datang.

"Misalnya ada yang tidak pakai masker dinasihati untuk pakai masker dan tidak bicara, dan jaraknya juga diatur kalau mereka melakukan tadarus, jadi hal seperti itu yang harus diingatkan oleh petugas," ucapnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan