Jumat, 5 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan Terawan: Tidak Ada Kaitannya

PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nuryanti
Kolase foto Tribunnews
Terawan Agus Putranto (kiri) logo Ikatan Dokter Indonesia (kanan). PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. 

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Terawan lantaran masalah vaksin nusantara dan terapi 'cuci otak'.

PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.

Baca juga: Jejak Seteru Panjang MKEK Vs Terawan, IDI Buka Suara

Konferensi pers IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Konferensi pers IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di Jakarta, Kamis (31/3/2022). (ist)

Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"

"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Posisi IDI Harus Dievaluasi, Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Pemerintah

Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.

PB IDI Membenarkan Pemberhentian Terawan

PB IDI membenarkan keputusan pemberhentian Terawan dari keanggotaannya. 

IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan