Jumat, 5 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi

IDI menyambut baik upaya mediasi yang ditawarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjembatani antara IDI dengan Dokter Terawan

Editor: Daryono
Kolase foto Tribunnews
Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) - IDI menyambut baik upaya mediasi yang ditawarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjembatani antara IDI dengan Dokter Terawan 

Sehingga situasi yang ada di dalam IDI dapat kembali kondusif.

"(Mediasi ini dilakukan) agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,"

"Dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita kepada kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," terang Budi.

Alasan IDI Pecat Terawan

Menurut informasi yang diterima Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, ada beberapa hal yang menjadi alasan MKEK melakukan pemecatan terhadap Terawan di IDI.

Berikut kelima alasan IDI melakukan pemecatan kepada Terawan sebagaiaman dikatakan Said, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (30/3/2022).

Pertama, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.

Baca juga: Menko PMK Menilai Pemecatan Terawan Berlebihan, Semestinya Bisa Diselesaikan Baik-baik

Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.

Selanjutnya, alasan ketiga yakni Terawan mengeluarkan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan Anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon PB IDI.

Dan yang keempat, Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Kelima, Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi ‘cuci otak’ sebelum uji klinis selesai.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan