Minggu, 7 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Sambut Baik Niat Kemenkes Fasilitasi Pertemuan dengan Terawan, IDI: Kedua Pihak Harus Mau Dimediasi

IDI menyambut baik upaya mediasi yang ditawarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjembatani antara IDI dengan Dokter Terawan

Editor: Daryono
Kolase foto Tribunnews
Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) - IDI menyambut baik upaya mediasi yang ditawarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjembatani antara IDI dengan Dokter Terawan 

TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik upaya mediasi yang ditawarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjembatani antara IDI dengan Dokter Terawan Agus.

Hal tersebut disampaikan oleh Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas Tv, Sabtu (2/4/2022).

"Terkait arahan Menkes untuk dilakukan mediasi tentu IDI menyambut baik hal ini," kata Beni.

Kendati demikian, kata Beni, mediasi tersebut dapat terwujud jika kedua belah pihak menyetujuinya.

"Mediasi itu adalah keinginan kedua belah pihak."

"IDI berkeinginan, apakah TAP berkeinginan? Atau sebaliknya, TAP berkeinginan tapi IDI tidak berkeinginan," lanjut Beni.

Baca juga: Siap Jalani Mediasi dengan Dokter Terawan, IDI: Tapi Harus Ada Keinginan Dua Pihak

Sejauh ini, baik Beni maupun IDI, belum mengetahui rencana pasti kapan mediasi akan digelar Kemenkes.

Dengan adanya mediasi ini, Beni berharap semua pihak dapat menerima keputusan pemberhentian Terawan dari keanggotaannya di IDI.

"Ini yang kita tidak tahu, rencana ini kapan. Kalaupun ada surat resmi, tapi sampai hari ini tidak ada surat resminya."

"Tentu kita akan menyambut baik ini agar kegaduhan ini bisa dipahami masyarakat, khususnya teman-teman dokter," jelas Beni.

Menkes: Kami akan Bantu Mediasi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berencana akan melakukan mediasi antara IDI dengan Terawan.

Mediasi ini dilakukan tak lain untuk membantu mencarikan jalan keluar permasalahan pemecatan Terawan dari IDI.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya," kata Budi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan Terawan: Tidak Ada Kaitannya

Mediasi tersebut, jelas Budi, dilakukan agar komunikasi antara IDI dengan anggotanya bisa berjalan dengan baik.

Sehingga situasi yang ada di dalam IDI dapat kembali kondusif.

"(Mediasi ini dilakukan) agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,"

"Dan kita bisa kembali menyalurkan energi, waktu kita, dedikasi kita kepada kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat," terang Budi.

Alasan IDI Pecat Terawan

Menurut informasi yang diterima Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, ada beberapa hal yang menjadi alasan MKEK melakukan pemecatan terhadap Terawan di IDI.

Berikut kelima alasan IDI melakukan pemecatan kepada Terawan sebagaiaman dikatakan Said, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (30/3/2022).

Pertama, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.

Baca juga: Menko PMK Menilai Pemecatan Terawan Berlebihan, Semestinya Bisa Diselesaikan Baik-baik

Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.

Selanjutnya, alasan ketiga yakni Terawan mengeluarkan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan Anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon PB IDI.

Dan yang keempat, Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Kelima, Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi ‘cuci otak’ sebelum uji klinis selesai.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan