Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Komisi III DPR: Ini Menjawab Ketidakadilan yang Dirasakan Korban
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, menanggapi soal vonis mati terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, menanggapi soal vonis mati terhadap terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Eva mendukung vonis Pengadilan Tinggi Bandung yang memperberat hukuman bagi terdakwa menjadi hukuman mati.
"Rasa-rasanya itu menjawab ketidakadilan yang dirasakan oleh korban," kata Eva kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
Politikus Partai NasDem itu juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar yang membawa kasus ini hingga di tahap banding.
"Semoga vonis ini bisa sedikit mengobati ketidakadilan dan trauma yang dialami oleh para korban," katanya.
Sebelumnya, Kabar terbaru datang dari terdakwa, Herry Wirawan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.
Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Tolak Vonis Mati, Kriminolog: Masih Ada Satu Tahap
Diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Kini, hakim menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) dilansir TribunJabar.com.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Hakim PT Bandung Berharap Bisa Jadi Efek Jera bagi Orang Lain
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/herry-wirawan-guru-pesantren-rudapaksa-santri-4422.jpg)