Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tetap Tak Dibubarkan
Pengadilan Tinggi Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.
Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.
Meski demikian, yayasan miliknya tidak dibekukan atau dibubarkan
Hal tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
Baca juga: Banding Jaksa Diterima, Vonis Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama, bahwa yayasan merupakan subjek hukum tersendiri," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dilansir Tribun Jabar, Senin (4/4/2022).
Menurut majelis hakim, yayasan tersebut belum dapat dibubarkan karena merupakan yayasan berbadan hukum.
Untuk itu, pendirian serta pembubarannya pun diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan,"
"Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," kata Hakim.
Seperti diketahui, Herry memiliki yayasan bernama Manarul Huda yang berada di tiga lokasi.
Yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Diwajibkan Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih
Diwartakan Tribunnews.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Sumber: TribunSolo.com
Guru Rudapaksa Santri
Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti |
---|
MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA |
---|
Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak MA, Komnas Perempuan Tak Mendukung |
---|
Sosok Herry Wirawan, Tersangka Kasus Rudapaksa 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati |
---|
Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati |
---|