Sabtu, 23 Mei 2026

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Komisi IX DPR Rapat dengan Pengurus IDI Hari Ini, Bakal Bahas Isu Pemecatan Terawan

Meski RDPU dengan IDI tidak secara khusus terkait isu pemecatan Terawan, persoalan itu disebut menjadi salah satu yang ditanyakan.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi IX DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Meski RDPU dengan IDI tidak secara khusus terkait isu pemecatan Terawan, persoalan itu disebut menjadi salah satu yang ditanyakan.

"Toh memang trigger-nya memang masuknya dari setelah ada isu polemik nasional ini, tidak bisa kita pungkrii Ini sudah menjadi polemik nasional. Tentu pasti akan dibahas soal isu Pak Terawan dengan IDI, otomatis akan dibahas," kata Anggota Komisi IX, Rahmad Handoyo kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Namun, Rahmad memastikan bahwa isu-isu lainnya seputar kedokteran juga akan dibahas bersama dengan IDI dalam RDPU sore ini.

"Tetapi secara keseluruhan juga akan dibahas bagaimana pemerataan dokter bagaimana isu IDI yang lain," pungkas Politisi PDIP itu.

Baca juga: Kata Kepala BKKBN Dokter Hasto: Konflik Dokter Terawan Versus IDI Ada Solusinya

Diketahui, Komisi IX menjadwalkan RDPu dengan PB IDI pada pukul 15.00 WIB hari ini.

Dalam agendanya tertulis RDPU tersebut terkait penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

Kronologi Pemberhentian Terawan

Pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berawal dari kode etik yang dilanggar.

Hal itu diungkap Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

"Terdapat beberapa kode etik yang dilanggarnya, salah satunya metode Digital Subtraction Angiography (DSA)," ujarnya.

Ia menjelaskan, terlapor telah melakukan tindakan terapi atau pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing (BW) atau cuci otak melalui metode diagnostik DSA setidaknya sejak Juli 2013.

"Metode tersebut pada saat itu, belum ada evidence based medicine (EBM)-nya," kata Beni.

Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI pada 30 Agustus 2013 silam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved