Jumat, 17 April 2026

Wapres Ma'ruf Amin Beberkan 3 Aspek Penguatan Pada Perpres Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin membeberkan tiga aspek penguatan pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri acara Pembukaan Seminar Internasional Membangun Kerja Sama Internasional untuk Menguatkan Komitmen dan Praktik Islam Rahmatan Lil 'Alamin di Dunia secara virtual di Jakarta, Selasa (25/01/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI Maruf Amin membeberkan tiga aspek penguatan pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Peraturan tersebut, kata Ma'ruf, di antaranya diterbitkan guna mengejar target pemerintah saat ini yakni angka stunting dapat ditekan hingga angka 14% pada 2024. 

Perpres tersebut, lanjut dia, mengadopsi Stranas Stunting yang sudah ada serta memberi penguatan pada beberapa aspek pokok.

Pertama, kata Ma'ruf, yakni aspek kelembagaan. 

Perpres 72/2021 tersebut, lanjut dia, secara tegas meminta dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa/Kelurahan. 

Hal tersebut disampaikannya dalam sambutannya di acara bertajuk Cegah Stunting, Tingkatkan Daya Saing pada Senin (4/4/2022).

"Di tingkat Pusat, Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah dan Kepala BKKBN menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengkoordinasikan percepatan penurunan stunting mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi," kata Ma'ruf di kanal Youtube FMB9ID_IKP.

Baca juga: Cegah Stunting, Ketahui Nutrisi Wajib dalam MPASI untuk Anak

Kedua, lanjut dia, aspek intervensi.

Aspek tersebut, kata Ma'ruf, yaitu aspek intervensi spesifik dan sensitif atas kelompok sasaran yang telah ditetapkan. 

Intervensi prioritas, lanjut Ma'ruf, didasarakan pada bukti ilmiah yang implementasinya melibatkan 10 Kementerian dan Lembaga dan secara bertahap dilaksanakan juga di tingkat daerah.

"Perpres juga mengamanatkan untuk menggubakan pendekatan keluarga dalam pelaksanaan program guna memastikan seluruh intervensi diterima oleh keluarga sasaran prioritas," kata dia.

Ketiga, kata Ma'ruf, aspek pemantauan dan evaluasi.

Baca juga: Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara Tertinggi Kasus Stunting di Provinsi NTT 

"Perpres memandatkan pembangungan suatu sistem pemantauan yang terintegrasi sehingga perkembangan pelaksanaan program dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat," kata dia.

Selain itu, kata dia, lima pilar dalam Stranas Stunting yang ditetapkan dalam Perpres 72/2021 harus benar-benar dilaksanakan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved