Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Ist
Brigjen Ahmad Ramadhan 

Menurut Juda, pihaknya melaporkan setidaknya 56 orang dalam pelaporan kali ini. Pihak yang dilaporkan mayoritasnya merupakan pejabat DNA Pro.

"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," pungkasnya.

Baca juga: Klaim Rugi hingga Rp 73 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Bareskrim Polri

Dalam laporannya, para korban mensangkakan para terlapor dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan