Aplikasi Trading Ilegal
Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Menurut Juda, pihaknya melaporkan setidaknya 56 orang dalam pelaporan kali ini. Pihak yang dilaporkan mayoritasnya merupakan pejabat DNA Pro.
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," pungkasnya.
Baca juga: Klaim Rugi hingga Rp 73 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Bareskrim Polri
Dalam laporannya, para korban mensangkakan para terlapor dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.