Jumat, 22 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Tak Main-main, Kerugian Sementara Kasus Robot Trading DNA Pro Sudah Capai Rp 97 Miliar

Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Ist
Brigjen Ahmad Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan kerugian sementara kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Jumlah ini berdasarkan dari 5 laporan pengaduan ke penyidik Polri.

“Dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adapun 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Korban dugaan penipuan robot trading melalui aplikasi DNA Pro membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Hal itu seusai korban mengalami kerugian mencapai Rp73 miliar dari total 242 korban.

Sebagaimana diketahui, DNA Pro sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Laporan ini nantinya akan digabungkan dengan yang sudah terdaftar di Bareskrim Polri.

Baca juga: FAKTA Investasi Bodong DNA Pro yang Banyak Endorse Artis, Kerugian Korban hingga Skema Pemikatnya

"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp73 miliar lebih lah ya," ujar kuasa hukum korban DNA Pro Academy, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Dalam laporan ini, kata Juda Sihotang, pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri. Di antaranya, nomor rekening pimpinan nasabah DNA Pro.

"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelasnya

Lebih lanjut, Juda menuturkan ratusan korban itu telah bergabung menjadi nasabah dimulai sejak April hingga Januari 2022. Mereka dijanjikan investasi yang fleksibel dan tidak dibatasi.

"Jadi skema mereka ini menawarkan investasi dengan robot trading kemudian memberikan iming-iming kapan saja depositonya dapat diambil seketika, kapan penarikan, kapan bayar tanpa dibatasi, sehingga para klien kami ini tertarik untuk memberikan investasi," jelasnya.

Menurut Juda, pihaknya melaporkan setidaknya 56 orang dalam pelaporan kali ini. Pihak yang dilaporkan mayoritasnya merupakan pejabat DNA Pro.

"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan cofounder, leader bahkan top leader," pungkasnya.

Baca juga: Klaim Rugi hingga Rp 73 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Bareskrim Polri

Dalam laporannya, para korban mensangkakan para terlapor dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan