Senin, 1 September 2025

Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DWLS bakalan tetap dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Dalam putusan etik, tindakan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

SK dan DWLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Keduanya diberikan sanksi sedang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan