Jaksa KPK yang Langgar Etik Karena Selingkuh Sudah Berpamitan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inisial DWLS bakalan tetap dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam putusan etik, tindakan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
SK dan DWLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Keduanya diberikan sanksi sedang.