RUU Pemilu
Revisi UU Pemilu, KPK Minta Penerima Politik Uang Juga Dipidana!
KPK dorong revisi UU Pemilu dengan memperluas sanksi, termasuk mempidana penerima politik uang demi memperkuat efek jera.
Ringkasan Berita:
- KPK dorong penerima politik uang ikut dipidana dalam RUU Pemilu
- Penegakan hukum dinilai belum optimal dalam pelanggaran pemilu
- Bawaslu usul perluasan subjek politik uang hingga tokoh masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perubahan mendasar dalam Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), terutama terkait penanganan praktik politik uang.
Melalui kajian yang dilakukan, KPK menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu selama ini belum berjalan optimal, khususnya dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat.
Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu temuan utama dalam evaluasi lembaganya.
“Bahwa salah satu faktor adalah bagaimana penegakan hukum di pasal-pasal itu sendiri bermasalah,” kata Kiagus dalam diskusi bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
“Dan itu masuk dalam temuan kami di paling akhir yaitu, belum optimalnya penegakan hukum atas pelanggaran penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.
Dalam konteks itu, KPK mendorong perluasan subjek hukum dalam RUU Pemilu agar tidak hanya pemberi yang dijerat, tetapi juga penerima politik uang dapat dipidana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat efek jera serta menutup celah praktik politik uang yang selama ini masih kerap terjadi.
Baca juga: KPK Usulkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Dibatasi Maksimal Dua Periode
Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya pengecualian bagi pelapor penerima politik uang agar tidak dikenakan sanksi, sebagai bagian dari upaya mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Pengaturan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang juga diharapkan mencakup seluruh tahapan pemilu, termasuk saat penghitungan dan rekapitulasi suara.
Dalam forum yang sama, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J H Malonda, turut menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk menekan praktik politik uang.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya menyasar pemilih, tetapi juga dapat melibatkan tokoh masyarakat hingga aparatur sipil negara.
“Politik uang jangan segera dipikirkan kepada pemilih, (tapi) juga kepada para tokoh masyarakat, apalagi bagi PNS,” ujar Herwyn.
“Jadi bisa juga diartikan terkait dengan janji kepada jabatan tertentu. Dia harus juga diperjelas untuk itu. Kan dia akan terkait juga dengan politik uang, ya termasuk kepada penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Baca juga: Polisi Dilarang Anggap Pendemo Musuh, Ini Paradigma Baru KPRP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kasatgas-Gakkum-dan-Politik-Direktorat-Monitoring-KPK-Kiagus-Ibrahim-diskusi-Pemilu-Tanpa-Uang.jpg)