Sabtu, 30 Agustus 2025

Mantan Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jiwasraya Divonis Bebas, Ini Alasan MA

Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,807 triliun

Editor: Erik S
KONTAN/Muradi
Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, yang kini menjadi tersangka kasus Jiwasraya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-   Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Fakhri sebelumnya terjerat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebut dalam vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (7/3/2022).

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada 31 Maret 2022.

Baca juga: Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Jiwasraya

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar putusan tersebut.

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A kala itu.

Hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ucap hakim.

Meskipun divonis bebas, nyatanya ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto.

Agus mengatakan, Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sejak Awal Jadi Menteri, Erick Thohir Sudah Melihat Ada Yang Tak Beres Dengan Jiwasraya

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui pelanggaran yang dilakukan 13 perusahaan manajer investasi.

Adapun angka investasinya yaitu 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Fakhri dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya itu.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji

Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjaara, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara.

Berikutnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup, serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul:
Mahkamah Agung Bebaskan Eks Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Jiwasraya

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan