Sabtu, 6 September 2025

Mengenal Apa Itu PPATK, Lengkap dengan Sejarah Singkat, Tugas dan Fungsinya

Berikut penjelasan mengenai PPATK lengkap dengan sejarah, tugas dan fungsinya.

Editor: Miftah
https://ppatk.go.id/
Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berikut penjelasan mengenai PPATK lengkap dengan sejarah, tugas dan fungsinya 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai PPATK lengkap dengan sejarah, tugas dan fungsinya dalam artikel ini.

Mengutip dari www.ppatk.go.id, PPATK merupakan singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sementara itu, PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Lalu bagaimana sejarah PPATK?

Baca juga: PPATK Beberkan Sejumlah Modus Pencucian Uang dari Investasi Ilegal, Salah Satunya Aset Kripto

Baca juga: Ditanya Aliran Dana Kartel Minyak Goreng, Kepala PPATK: Sampai Saat Ini Tidak Ada

Sejarah PPATK

PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002.

Undang-undang tersebut mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002.

Kemudian, undang-undang tersebut mengalami perubahan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 13 Oktober 2003.

Lalu pada 22 Oktober 2010, dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, ditetapkan sebagai Undang-undang No. 8 Tahun 2010.

No. 8 Tahun 2010 mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu.

Sementara itu, untuk menunjang efektifnya pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, ditetapkan pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite melalui Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2012 tanggal 11 Januari 2012.

Tugas dan Fungsi PPATK

Mengutip dari ppid.ppatk.go.id, berikut tugas dan fungsi PPATK:

Tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor

2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait

3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK

4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri

5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri

6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang

7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang

8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana

10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang

11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini

12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan