Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP
Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI menjadi isu yang disorot para pengunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI menjadi isu yang disorot para pengunjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.
Komunikolog Indonesia, Dr Emrus Sihombing perbincangan di ruang publik mengenai hal itu menarik untuk diulas apalagi ketika pendapatan atau kesejahteraan anggota dewandikaitkan dengan pendapatan sekelompok kelas sosial tertentu yang diwakili anggota dewan.
"Tentu perbandingan ini tidak setara. Sekalipun tetap tidak setara, pertanyaan kritikal kita, mengapa tidak dibandingkan juga dengan kelompok sosial tertentu yang pendapatannya lebih besar dari perolehan anggota dewan," ujarnya dikutip pada Sabtu (6/9/2025).
Karena itu ketika melakukan perbandingan dari aspek ilmiah, harus yang setara.
Misalnya, kata dia, bandingkanlah variabel tertentu antara benda padat dengan benda padat atau bandingkan benda cair dengan benda cair yang lain.
Sebagai teladan membandingkan berat jenis air tawar dengan berat jenis air laut.
"Oleh karena itu, pendapatan seorang anggota dewan harus dibandingkan dengan anggota dewan di beberapa negara lain. Atau bandingkan pendapatan anggota dewan kita sebagai pejabat negara dengan pejabat negara di eksekutif atau legislatif. Itulah pembandingan yang setara," ujarnya.
"Jangan bandingkan pendapatan anggota dewan dengan upah minimum pekerja, walapun bisa jadi upah minimun pekerja di suatu negara tertentu lebih besar daripada pendapatan seorang anggota dewan di negara lain. Artinya, perbandingan yang logis harus setara," katanya.
Perbandingan gaji Anggota DPR di Indonesia dengan Anggota DPR Malaysia dan Singapura:
A. Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Indonesia
Gaji per Bulan Anggota DPR RI :
- Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Tunjangan Anggota DPR RI :
Tunjangan Anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-DPR_20250819_144620.jpg)