Senin, 11 Agustus 2025

Lebaran 2022

Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha

Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terkena sejumlah sanksi. Mulai dari denda hingga pembekuan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

Layanan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.

Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.

Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.

Baca juga: Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan

Baca juga: Sebut Ekonomi Indonesia Kian Baik, KSPI: Pembayaran THR 100 Persen Sudah Cocok

Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan

Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:

1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;

2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);

3. Konsultasi THR:

a. Tekan Menu Konsultasi THR;

b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;

c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.

4. Pengaduan THR:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan